Upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan kian intensif. Langkah-langkah strategis dilakukan mulai dari penegakan disiplin terhadap oknum internal hingga adopsi teknologi mutakhir untuk memperluas basis pajak yang selama ini tersembunyi.
Dalam sorotan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kasus serius mengenai praktik penggelapan setoran pajak oleh sejumlah bendahara pemerintah di berbagai daerah. Kasus ini muncul berkat laporan masyarakat, yang membuktikan adanya pemotongan pajak yang tidak disetorkan, atau bahkan disalahgunakan, oleh oknum berwenang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas, menyerahkan satu kasus di Kabupaten Bangkalan kepada kejaksaan untuk dituntut pidana. Kasus ini menegaskan bahwa Pemerintah serius memperketat pengawasan internal guna menjamin bahwa setiap dana pajak yang dipotong pihak ketiga benar-benar masuk ke kas negara, sebuah langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku bisnis.
Di sisi lain regulasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kepastian hukum dalam skema Pajak Penghasilan (PPh). MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang PPh, secara efektif memastikan bahwa pesangon dan uang pensiun karyawan tetap menjadi objek PPh. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi perusahaan untuk memastikan pemotongan PPh Pasal 21 atas kompensasi akhir masa kerja sesuai ketentuan. Wajib pajak perorangan pun perlu mencermati bahwa dana pensiun yang mereka terima merupakan komponen penghasilan yang sah dikenakan pajak.
Lebih lanjut, DJP juga menunjukkan kemajuan signifikan dalam strategi pengawasan modern. Otoritas pajak kini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memburu potensi pajak dari shadow economy atau ekonomi gelap yang selama ini sulit dijangkau. Pemanfaatan teknologi AI ini telah terbukti efisien. Dalam uji coba yang dilakukan, sistem deteksi AI berhasil menemukan potensi pajak tersembunyi dengan nilai mencapai Rp 20 triliun dari sektor crude palm oil (CPO) di Sumatra Utara.
Secara keseluruhan, dinamika ini memberikan pesan jelas: Pemerintah memperketat regulasi melalui penegakan disiplin dan memastikan kepastian hukum. Di saat yang sama, adopsi teknologi canggih seperti AI meningkatkan kemampuan DJP dalam memperluas jaring perpajakan. Pelaku usaha perlu meningkatkan kepatuhan mereka secara menyeluruh, sebab sistem pengawasan Pemerintah kini jauh lebih akurat dan terintegrasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan optimal bagi pembangunan ekonomi nasional